Penulis Polandia Tersandung Hukum Setelah Sebut Presidennya ‘Tolol’

Di masa lalu, setelah Polandia memasuki era pascakomunis, banyak orang dituntut karena menghina presiden berdasarkan undang-undang penghinaan.

Penulis Polandia Jakub Zulczyk.(@vogue.pl)

BNOW ~ Penulis Polandia Jakub Zulczyk menghadapi kemungkinan hukuman tiga tahun penjara setelah menyebut Presiden Andrzej Duda “tolol” di media sosial.

Zulczyk menyematkan kata “tolol” dalam postingan Facebook saat mengkritik cara Duda bereaksi terhadap kemenangan Presiden Amerika Serikat Joe Biden. Duda sendiri merupakan sekutu dekat mantan Presiden Donald Trump.

“Saya curiga, saya penulis pertama di negara ini yang diadili untuk apa yang ditulisnya,” tulis Zulczyk di Facebook, Senin, 22 Maret 2021.

Penulis skenario serial televisi ‘Blinded by the Lights’ dan ‘Belfer’ ini tersandung hukum setelah pada 7 November tahun lalu mengomentari tweet Duda. Di tweet itu, Duda memberikan selamat kepada Biden untuk “kampanye presiden yang sukses”. Namun ia juga menuliskan sedang menunggu “nominasi oleh electoral college”.

“Saat kami menunggu nominasi oleh Electoral College, Polandia bertekad mempertahankan kemitraan strategis Polandia-Amerika untuk aliansi yang lebih kuat.”

Pada saat Duda mencuit, banyak pemimpin Eropa lainnya telah memberikan ucapan selamat penuh kepada Biden. Sementara Duda dikritik banyak orang di Polandia karena menyatakan kemenangan Biden tidak pasti dan Electoral College masih bisa mengubah hasilnya.

Hari yang sama, Zulczyk menulis di Facebook bahwa dia belum pernah mendengar tentang “nominasi Electoral College” dalam sistem Pemilu Amerika Serikat. Dia mengatakan kandidat Demokrat, Joe Biden, jelas memenangkan pemilihan.

Joe Biden adalah presiden ke-46 Amerika Serikat. Andrzej Duda itu tolol,” tulisnya.

Kini, kata Zulczyk, seorang jaksa penuntut di Warsawa telah mengajukan dakwaan terhadapnya berdasarkan ketentuan hukum pidana Polandia. Hukum ini menyatakan penghinaan terhadap kepala negara merupakan sebuah kejahatan yang dapat  dikenakan hukuman penjara hingga tiga tahun.

Di masa lalu, setelah Polandia memasuki era pascakomunis, banyak orang dituntut karena menghina presiden berdasarkan undang-undang penghinaan. Denda atau kerja sosial— bukan penjara bertahun-tahun—dipandang sebagai hukuman yang paling mungkin.

Baca Juga: Hina Raja Thailand, Mantan PNS Pecahkan Rekor Hukuman Penjara

Polandia juga telah berulang kali dikritik karena undang-undang penghinaan yang berbeda. Termasuk satu undang-undang penistaan agama dan undang-undang lain tentang penghinaan terhadap bendera Polandia atau negara lain.

Kasus yang menimpa penulis Polandia Jakub Zulczyk muncul di tengah situasi semakin menurunnya standar demokrasi negara itu sejak berkuasanya partai populis sayap kanan, Law and Justice, pada 2015. Para pengkritik pemerintah menuduh otoritas berwenang secara agresif memanfaatkan kekuatan penuntutan untuk melanggengkan kekuasaan mereka.

Juru bicara jaksa penuntut distrik Warsawa Aleksandra Skrzyniarz mengatakan dakwaan telah diajukan awal bulan ini terhadap pria yang disebutnya “Jakub Z”.

“Terdakwa dituduh melakukan tindakan penghinaan publik di situs jejaring sosial terhadap Presiden Republik Polandia, dengan menggunakan istilah yang umumnya diakui sebagai penghinaan,” ujar Skrzyniarz.

Namun, kata Skrzyniarz, Zulczyk yang telah diinterogasi tidak mengakui melakukan tindakan yang dituduhkan. “Dia (Zulczyk) mengindikasikan pernyataan itu merupakan penilaian kritis atas tindakan presiden.”

Tuntutan terhadap Zulczyk datang seorang warga Polandia. Tidak jelas apakah Duda telah diberitahu tentang hal itu.[]

Diperbarui pada ( 13 Maret 2024 )

Facebook Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *