Awas! Jangan ‘Jemping’ Motor Sembarangan, Nanti Ditangkap Polisi

Dua warga Johor, Malaysia, yang melakukan ‘jemping’ motor sembarangan ditangkap polisi. Aksi keduanya dianggap membahayakan nyawa.

~ ‘Jemping’ motor aksi berbahaya, makanya ditangkap polisi

BNOW ~ Aksi ‘jemping’ (maksudnya jumping) atau wheelie terkadang dilakukan pengendara motor untuk memamerkan keahliannya menunggangi kuda besi tersebut, sembari mengangkat roda depan dibantu tarikan gas, rem, bahkan kopling.

Namun, ‘jemping’ sembarangan bisa berbahaya. Kalau kamu tak ahli macam freestyler, risikonya bisa menyebabkan kecelakaan. Atau kalau tidak, siap-siap saja ditangkap polisi.

Seperti yang terjadi baru-baru ini di Malaysia, tepatnya di Kota Batu Pahat, Johor. Polisi menangkap perempuan berusia 21 tahun dan remaja laki-laki 16 tahun setelah video keduanya melakukan wheelie, viral di dunia maya.

Video berdurasi 31 detik tersebut memperlihatkan si perempuan muda melakukan wheelie, sedangkan si remaja duduk di belakang jok sebagai pembonceng. Keduanya sama-sama memakai helm dan si remaja menyandang tas selempang.

Dari tangkapan gambar yang dilansir New Straits Times, terlihat sepeda motor yang digunakan keduanya jenis bebek jadul. Sementara roda depan terangkat tinggi, tanpa penjelasan apakah ‘jemping’ itu sukses atau tidak.

Jemping Motor Ditangkap Polisi Setelah Video Aksinya Viral
Tangkapan gambar dari video aksi wheelie di Johor.

Setelah video ‘jemping’ menyebar luas, sebuah laporan polisi diajukan terhadap kedua orang tersebut. Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Jumat, 21 Mei 2021. Hari itu juga pada pukul 16.45 kedua pelaku ‘jemping’ motor tersebut ditangkap polisi.

Kapolresta Batu Pahat Asisten Komisaris Ismail Dollah mengatakan Divisi Penyelidikan dan Penegakan Lalu Lintas menemukan rekaman video sekitar pukul 14.30, sebelum menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing di kawasan Taman Pantai.

“Investigasi awal menemukan keduanya melakukan aksi berbahaya di sepanjang Jalan Datuk Syed Esa pada 10 Mei,” ujar Ismail.

Baca Juga: Anak Muda, Tirulah Jyoti Kumari yang Mengayuh Sepeda 1.263 Kilometer Demi Ayahnya

Polisi juga menyita sepeda motor yang diduga digunakan untuk melakukan aksi berbahaya tersebut. Beruntung, kedua anak muda itu tidak langsung ditahan.

“Polisi telah mencatat pernyataan mereka dan kedua tersangka telah dibebaskan dengan jaminan polisi. Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Angkutan Jalan,” ujar Ismail.

Jika terbukti bersalah, kata Ismail, kedua tersangka bisa dijatuhi hukuman penjara kurang dari lima tahun dan denda tidak melebihi RM15 ribu atau sekira Rp52 juta. “Surat izin mengemudi mereka juga bisa dicabut setidaknya selama lima tahun”.

Ismail mengingatkan pengguna jalan tidak melakukan tindakan atau aksi yang dapat membahayakan nyawa mereka dan nyawa pengguna jalan lainnya. “Orang tua atau wali juga harus memperhatikan aktivitas anak-anaknya dan mengawasinya.”

Makanya Bree, jangan ‘jemping’ sembarang, ya.[]


BNOW bagian dari Breedie.com. Ikuti Channel Telegram kami agar tak ketinggalan update berita-berita terbaru.

Diperbarui pada ( 13 Maret 2024 )

Facebook Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *