Pengadilan Tinggi Malaysia Bolehkan Umat Kristen Gunakan Kata ‘Allah’

Mendagri Hamzah Zainudin menyerukan semua pihak tidak membuat sembarang spekulasi dan tafsiran terhadap keputusan pengadilan tentang kata “Allah”.

ilustrasi. @apnews.com

BNOW ~ Pengadilan tinggi Malaysia membolehkan umat Kristen di negara itu memakai kata ‘Allah’ dalam setiap publikasi keagamaan, Rabu, 10 Maret 2021.

Dengan keluarnya keputusan itu larangan pemerintah selama 35 tahun terhadap penggunaan kata “Allah” dalam setiap publikasi agama Kristen, dibatalkan.

Selain kata “Allah”, tiga kata lain yakni Baitullah, Ka’bah, dan salat juga dapat digunakan dalam publikasi agama Kristen.

Tiga dekade sebelumnya, pemerintah menetapkan penggunaan kata “Allah” harus disediakan secara eksklusif bagi Muslim. Tujuannya, menghindari kebingungan yang dapat membuat mereka pindah ke agama lain.

Namun, para tokoh Kristen di Malaysia mengatakan larangan itu tidak masuk akal. Alasannya, orang Nasrani yang berbicara bahasa Melayu telah lama menggunakan kata “Allah” dalam Alkitab, doa, dan lagu mereka.

Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia Nor Bee Ariffin mengatakan aturan tahun 1986 dari kementerian dalam negeri yang melarang penggunaan empat kata itu oleh orang Kristen adalah “ilegalitas” dan “irasionalitas”.

Hakim juga mencatat komunitas Kristen di Sabah dan Sarawak telah menggunakan “Allah” selama beberapa generasi. “Fakta bahwa mereka telah menggunakannya selama 400 tahun tidak dapat diabaikan,” ujarnya.

Putusan pengadilan itu mengabulkan gugatan Jill Ireland. Wanita Kristen dari Sarawak ini mengajukan gugatan hukum atas masalah tersebut sekitar 13 tahun lalu.

Sebelumnya, pada 2008 petugas bea cukai Bandara Internasional Kuala Lumpur menyita delapan compact disc atau CD materi pendidikan Kristen dari Jill Ireland, yang sampulnya memuat kata “Allah”.

Setelah penyitaan, Jill Ireland mengajukan peninjauan yudisial terhadap kementerian dalam negeri dan pemerintah Malaysia. Dia juga meminta pengakuan resmi atas hak konstitusionalnya untuk menjalankan agama dan nondiskriminasi, berdasarkan pasal-pasal yang relevan dari konstitusi negara.

Pada 2014, Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan tindakan kementerian dalam negeri salah dan memerintahkan CD dikembalikan ke Jill Ireland.

Setahun kemudian, Pengadilan Banding Malaysia meminta kasus itu disidangkan kembali di Pengadilan Tinggi. Pada 2017 kasus disidangkan kembali tetapi pengumuman keputusan ditangguhkan beberapa kali hingga Rabu lalu.

Baca Juga: Iran Hukum Mati Jurnalis Pemicu Protes Anti Pemerintah

Penasihat Federal Senior Shamsul Bolhassan yang bertindak untuk kementerian dalam negeri dan pemerintah membenarkan keempat kata tersebut kini dapat digunakan umat Kristen Malaysia. “Namun, publikasi yang mengandung empat kata tersebut harus memiliki disclaimer hanya diperuntukkan bagi umat Kristiani dan ditampilkan simbol salib.”

Bagi negara dengan mayoritas Muslim terbesar seperti Malaysia, keputusan itu sangat besar dampaknya. Sehari setelah keputusan keluar, dua partai politik etnis Melayu segera menyuarakan keprihatinan mereka dan mendesak pemerintah menantang keputusan tersebut.

Organisasi Nasional Melayu Bersatu atau UMNO dan Partai Islam Se-Malaysia atau PAS dalam pernyataan bersama menuntut pemerintah melanjutkan kasus tersebut ke Pengadilan Banding. Bagi UMNO, larangan penggunaan empat kata tersebut termasuk bersejarah karena ditetapkan semasa koalisi yang mereka pimpin memerintah Malaysia.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Malaysia Hamzah Zainudin menyerukan semua pihak tidak membuat sembarang spekulasi dan tafsiran terhadap keputusan pengadilan tentang kata “Allah”.

Hamzah mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum dan peradilan negara. “Kementerian dalam negeri akan memutuskan tindak lanjut dari aspek hukum setelah mendapat alasan putusan tertulis dari Pengadilan Tinggi.”

Facebook Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *